-->






Iklan

Syarat Membuat Sim

Syarat Membuat Sim, Sim Adalah singkatan dari Surat Ijin Mengemudi , Sim juga sebagai Bukti Registrasi dan identifikasi kita ysng di berikan oleh Polri (Polisi Indonesia).
Keperluan SIM di bagi dari masing-masing kegunaan yaitu Sim untuk mengemudi Roda dua (sepeda motor) dan sim untuk sepeda motor ini di kenal dengan Sim C.
dan Sim untuk mengemudi kendaraan Roda empat (mobil) dan untuk jenis Sim Mobil ini pun ada beberapa tahapan dari sim A ke B1 lalu ke B1 , serta B1 umum dan B2 umum.

syarat membuat sim

Syarat Membuat Sim ini tentunya di haruskan sehat jasmani dan sehat rohani serta mengetahui dan memahami peraturan Lalu Lintas serta harus Trampil mengemudikan kendaraan bermotor sesuai dengan kendaraan yang akan di buat Sim tersebut, misalnya mau membuat sim C maka harus trampil mengemudikan sepeda motor , dan membuat sim A dan B harus trampil mengemudikan kendaraan Roda empat.

Untuk syarat membuat sim tersebut jenis nya pun berbeda-beda dari sim A sampai C hingga B umum kesemuanya itu ada persyaratan atau jenis golongan dari berat kendaraan yang akan di kemudikan , dan jenis golongan untuk membuat sim seperti di bawah ini :

  • Golongan SIM C Untuk mengemudikan kendaraan sepeda motor
  • Golongan SIM A : Untuk kendaraan bermotor dengan berat yang diperbolehkan tidak lebih dari 3.500 kg
  • Golongan SIM B I : Untuk mengemudikan kendaraan bermotor dengan berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kg
  • Golongan SIM B II : Untuk mengemudikan kendaraan bermotor yang menggunakan kereta tempelan dengan berat yang diperbolehkan lebih dari 1.000 kg
  • Golongan SIM D : Untuk mengemudikan kendaraan bermotor khusus bagi penyandang cacat

Dan untuk Syarat membuat Sim adalah sebagai berikut :
  • SIM dilengkapi hasil uji simulator
  • Sehat jasmani dan rohani
  • Lulus uji teori dan praktek
  • Permohonan tertulis
  • Bisa membaca dan menulis
  • Memiliki pengetahuan peraturan lalu lintas jalan dan teknik dasar kendaraan bermotor
  • Untuk sim Golongan A , C dan D Usia Minimal 17 Tahun
  • Untuk Sim B1 Usia Minimal 20 Tahun
  • Untuk Sim Golongan B2 Usia minimal 21 Tahun

Selanjutnya untuk Meningkatan golongan SIM ke SIM yang berikutnya adalah sebagai berikut:
  • Untuk Meningkatan ke SIM B 1 atau ke SIM A Umum harus sudah mempunyai Sim A selama 12 bulan ( 1tahun)
  • Untuk peningkatan ke SIM B II atau B I Umum harus sudah memiliki sim B1 atau Sim A selama 12 bulan (1 tahun)
  • Untuk peningkatan ke SIM B II Umum harus memiliki Sim B 2 atau sim B 1 umum selama 12 bulan (1 tahun)

Demikian informasi dari Multi Blog , blog tentang jasa pembuatan website , ganti domain , setting website yang telah memberikan panduan Syarat membuat Sim , semoga dengan mempunyai Sim kita semua akan bisa menjaga ketertipan lalu lintas dan tentunya bisa menjaga keselamatan diri sendiri dan keselamatan orang lain dalam berkendara.

Komentar

Tampilkan

No comments:

Post a Comment

Terimakasih sudah mengunjungi jasa setting Website / Jasa Pembuatan Website www.jasa-website.web.id semoga bermanfaat , kontak 081399167240

Komputer

+