-->





Iklan

Penghapusan denda telat bayar pajak Motor

Penghapusan denda telat bayar pajak untuk kendaraan bermotor , Samsat DKI Jakarta kembali akan memberikan keringanan kepada pemilik kendaraan bermotor di Jakarta yang telah telat bayar pajak motornya , keringan ini akan di Mulai tanggal 16 November sampai dengan 31 Desember 2015.

Jadi tepatnya mulai hari ini tanggal 16 november penghapusan biaya sangsi akan di tiadakan hingga menjelang tahun baru 2016, jadi bagi warga masyarakat tentunya hal ini akan sedikit memberikan keringanan untuk membayar pajak motornya masing-masing.

Informasi penghapusan denda telat bayar pajak motor ini langsung di sampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Mohammad Iqbal.
Kantor Samsat Bersama DKI Jakarta melaksanakan penghapusan sanksi administrasi atau denda Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor untuk semua jenis kendaraan bermotor


Kebijakan tersebut berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta nomor 2829/2015 tanggal 12 November 2015 tentang Penghapusan Administrasi/Denda Pajak Keterlambatan Pembayaran PKB dan Sanksi Administrasi/Denda Pajak BBN-KB.

Syarat untuk mengurus pembayaran pajak ini sama seperti biasanya yaitu :
1.menunjukkan surat tanda nomor kendaraan (STNK) dan fotto kopinya.
2.bukti pemilik kendaraan bermotor (BPKB) serta foto kopinya.
3.kartu tanda penduduk (KTP) sesuai yang tertera di STNK serta foto kopinya.

Komputer

+