SIM ONLINE NASIOANAL , SIM (surat ijin mengemudi) sebentar lagi akan online se Indonesia yang artinya masyarakat bisa memperpanjang sim di SATPAS dimana saja/di kota mana saja / tidak harus memperpanjang sim di tempat pertama kali anda membuatnya, dan bahkan sim online nasioanal ini nantinya bisa juga di lakukan di tempat sim keliling
Perihal sim online nasional se indonesia ini seperti banyak yang sudah di ungkapkan dari jajaran kepolisian republik indonesia yang di antaranya sebagai berikut :
Kepala Seksi Satuan Pelayanan Administrasi SIM (Satpas SIM) Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Kunto Wibisono, mengatakan, perpanjangan SIM Online itu akan dilaunching saat Car Free Day pada Minggu 27 september 2015 mendatang.
Kepala Subdirektorat Pendidikan dan Rekayasa (Subdit Dikyasa) Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ipung Purnomo,juga mengatakan nantinya warga Jadetabek atau yang membuat SIM di wilayah hukum Polda Metro Jaya bisa melakukan perpanjangan SIM dari manapun.
Syarat memperpanjang sim
Kepolisian republik indonesia makin meningkatkan kemudahan pelayanan dalam memperpanjang sim dan sim online ini akan di mulai dari tanggal 27 september 2015 bersamaan dengan Car Free Day pada hari minggu mendatang (27/09/2015)
Perihal sim online nasional se indonesia ini seperti banyak yang sudah di ungkapkan dari jajaran kepolisian republik indonesia yang di antaranya sebagai berikut :
Kepala Seksi Satuan Pelayanan Administrasi SIM (Satpas SIM) Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Kunto Wibisono, mengatakan, perpanjangan SIM Online itu akan dilaunching saat Car Free Day pada Minggu 27 september 2015 mendatang.
Kepala Subdirektorat Pendidikan dan Rekayasa (Subdit Dikyasa) Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ipung Purnomo,juga mengatakan nantinya warga Jadetabek atau yang membuat SIM di wilayah hukum Polda Metro Jaya bisa melakukan perpanjangan SIM dari manapun.
Syarat memperpanjang sim
untuk syarat memperpanjang sim ini juga sama dengan syarat sebelum nya yaitu :
1.membawa sim yang akan di perpanjang dan foto kopinya
2.membawa ktp yang masih berlaku dan foto kopinya / sim keliling online sudah suport E-KTP
3.sim yang sudah tidak aktif lebih dari 3 bulan tidak bisa di perpanjang lagi.
Dengan adanya sim online nasioanal ini tentunya akan membuat mudah bagi masyarakat misalnya anda ingin keluar kota kebetulan masa sim anda habis ada dengan mudah memperpanjang sim di kota tujuan anda.
Dengan adanya sim online nasioanal ini tentunya akan membuat mudah bagi masyarakat misalnya anda ingin keluar kota kebetulan masa sim anda habis ada dengan mudah memperpanjang sim di kota tujuan anda.