-->





Iklan

Cara mendaftar NPWP secara online

Cara pendaftaran NPWP secara online untuk pribadi/perorangan , instansi pemerintah,badan dan pemungut ppn pmse luar negri

Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) mulai januari 2025 sudah bisa di gunakan untuk regritasi nomor pokok wajib pajak (npwp) cara baru ini bisa disebut dengan istilah Sistem Inti Administrasi Perpajakan atau Coretax System

Tentunya setelah Coretax System ini aktif di luncurkan oleh Kemetrian Keuangan Republik Indonesia maka kita masyarakat se indonesia bisa membuat mendaftar NPWP (Nomor pokok wajib pajak) dari rumah masing-masing

 

Cara mendaftar/membuat NPWP secara online

 

Persiapkan syarat mendaftar/membuat nomor pokok wajib pajak (npwp) yaitu:

 

1.Nomor NIK KTP

2.Nomor KK (kartu keluarga)

3.Nomor HP dan harus ada pulsanya untuk sms verifikasi dari sistem pajak

4.Alamat Email (harus bisa membuka email verifikasi dari sistem pajak)

5.Nama Ibu

6.Foto diri sendiri

 

Ada 7 langkah untuk mendaftar/membuat npwp secara online dan tiap langkahnya harus mengisi sampai 10 hingga 15 lebih  formulir kolom pengisian.

 

Tahapan ke 7 langkah pembuatan NPWP online ini adalah sebagai berikut :

I.dentitas Wajib Pajak
2.Detail Kontak
3.Orang Terkait
4.Data Ekonomi
5.Alamat
6.Verifikasi Identitas
7.Pernyataan Wajib Pajak

 

Disini akan kami berikan Panduan singkat langkah demi langkah cara mendaftar NPWP secara online untuk perorangan/pribadi, silahkan simak dengan teliti ya..

1.Buka situs pendaftaran NPWP online https://coretaxdjp.pajak.go.id/

2.disitu ada 2 pilihan pilih/klik Daftar disini (lihat gambar di bawah ini)

 

cara daftar npwp online

 

3.Pilih Perorangan (ini untuk wajib pajak orang pribadi/pekerja/karyawan) termasuk pengawas MBG (makan bergizi gratis)

4.Pilih/klik "Ya, Wajib Pajak Memiliki NIK"

5.Pilih/klik  "Pendaftaran dengan Aktivasi NIK/Aktivasi NIK" lihat gambar di bawah ini

 

cara mendaftar npwp online

6.Selanjutnya sudah mulai masuk ke formulir data diri, silahkan isi data diri anda dengan lengkap dan benar sesuai KTP , jika sudah di isi semua silahkan klik tombol verifikasi (letaknya paling bawah sebelah kanan) untuk menuju langkah berikutnya. (lihat contoh gambar di bawah ini)

cara mendaftar nomor pokok wajib pajak secara online

langkah demi langkah cara mendaftar npwp secara online

7.Klik Lanjut jika data berhasil diverifikasi
8.Kemudian lakukan verifikasi 2 metode yaitu metode email dan metode nomor hp.

dengan memasukan Kode OTP yang dikirimkan ke e-mail dan juga kode OTP yang dikirim melalui nomor telepon pribadi (masukan masing-masing kode OTP nya di kolom yang sudah di tentukan kemudian klik verifikasi, sampai muncul tulisan verifikasi berhasil pada kolom email dan juga kolom nomor handphone)


9.Klik Lanjut setelah data berhasil diverifikasi
10.Tambahkan data Orang yang Mempunyai Hubungan Istimewa, seperti pasangan, anak cucu, saudara atau orang tua kemudian Klik 'Lanjut'
11.Isikan data sumber penghasilan dan Klik 'Simpan'
Pastikan terdapat checklist pada kolom kode KLU dan klik 'Lanjut' (dalam pilihan bisa di coba pilih swasta)
12.Isi kedua kolom alamat yaitu alamat domisili dan alamat sesuai KTP
Pastikan 'Alamat Sesuai KTP' sesuai dengan data dalam KTP
13.Isikan data geometris sehingga muncul data berupa altitude dan latitude
14.kemudian Klik tombol 'Verifikasi' posisi di bawah dan jika sudah berhasil klik 'Lanjut'
15.Lakukan validasi foto dalam bentuk unggahan foto atau foto terbaru pada kamera
Setelah foto berhasil tervalidasi oleh sistem klik 'Lanjut'
16.Langkah terakhir, checklist konfirmasi pernyataan kepatuhan dan klik tombol Ajukan permohonan.

Setelah semua langkah di dilalui/di isi dengan terverifikasi, Ditjen Pajak juga mengingatkan untuk melakukan cek berkala kotak masuk e-mail Anda untuk mendapatkan informasi terkait penerbitan NPWP yang didaftarkan.

Demikian Cara membuat atau mendaftar NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) secara online walau mumet-mumet sedikit alhamdulilah selesai hanya dari rumah sambil minum kopi yang sudah dingin karena berjam-jam pembuatan npwp nya.

 

Komputer

+