-->






Iklan

Dalil Hutang Piutang , sumpah Jual beli dan Akibatnya

Halo teman-teman kali ini saya akan sedikit menberikan hukum atau dalil nya dalam agama islam tentang hutang piutang dan juga sumpah dalam jual beli serta akibatnya.
nabi muhamad pernah tidak mau mensholatkan yang sudah wafat ketika si mayit masih hingga sahabat rasulullah membayar hutang untuk si mayit barulah nabi muhammad mau menyolatkan jenasah nya.

aturan islam hal utang piutang dan sumpah dalam jual beli

Dalam dalil hutang piutang yang akan saya tulis ini saya akan memberikan berbagai dalil hal utang piutang jadi silahkan kawan-kawan untuk mempelajarinya sehingga akan bisa lebih mengerti dan mendalami serta melaksanakan akan perihal utang piutang tersebut.

Silahkan kawan-kawan baca dengan teliti dari dalil hingga riwayat dari sahabat-sahabat rasul  yang saya tulis di bawah ini :

Dari Hakim bin Hizam RA, ia berkata : Rasulullah SAW bersabda, “Penjual dan pembeli diperbolehkan memilih (melanjutkan atau membathalkan jual beli itu) selama belum berpisah, atau keduanya belum berpisah. Maka jika keduanya berlaku jujur dan menjelaskan (keadaan dagangannya), maka jual beli itu akan diberkahi. Dan apabila keduanya menyembunyikan (menutupi) dan berbohong, maka akan hilang berkahnya”. [HR. Bukhari juz 3, hal. 10]

Ibnu Musayyab berkata : Sesungguhnya Abu Hurairah RA, berkata : Saya mendengar Rasulullah SAW bersabda, "Sumpah itu bisa mempercepat lakunya dagangan, tetapi menghilangkan berkahnya". [HR. Bukhari juz 3, hal. 12]

Dari Ibnu Musayyab, bahwasanya Abu Hurairah berkata : Saya mendengar Rasulullah SAW bersabda, "Sumpah itu bisa mempercepat lakunya dagangan, tetapi menghilangkan berkah hasil jual-beli itu". [HR. Muslim juz 3, hal. 1228, no. 131]

Dari Abu Qatadah Al-Anshariy bahwasanya ia mendengar Rasulullah SAW bersabda, "Jauhkanlah kalian dari banyak bersumpah dalam jual-beli, karena walaupun menghasilkan laba, tetapi kemudian akan musnah !". [HR. Muslim juz 3, hal. 1228, no. 132]

Dari Abu Hurairah, bahwasanya Rasulullah SAW bersabda, "Apabila kalian melihat orang yang berjual beli di dalam masjid, maka katakanlah, "Semoga Allah tidak memberikan keuntungan pada jual-belimu". Dan apabila kalian melihat orang yang mencari barang yang hilang di masjid, maka katakanlah, "Semoga Allah tidak mengembalikan (barangmu yang hilang) kepadamu". [HR. Tirmidzi juz 2, hal. 391, 1336, hadits hasan gharib]

Dari Abu Raafi’ bahwasanya Rasulullah SAW pernah berhutang unta yang masih muda umurnya kepada seseorang. Kemudian datang kepada beliau unta-unta dari sedeqah. Maka Rasulullah SAW menyuruh Abu Raafi’ agar mengembalikan hutangnya kepada orang tersebut dengan unta yang masih muda pula. Lalu Abu Raafi’ kembali kepada beliau dan berkata, “Saya tidak mendapati pada unta-unta itu kecuali unta yang lebih bagus dan lebih tua umurnya (umur 6 tahun masuk 7 tahun)”. Rasulullah SAW bersabda, “Berikan kepadanya. Sesungguhnya sebaik-baik orang adalah yang paling baik diantara mereka dalam mengembalikan hutangnya”. [HR. Muslim juz 3, hal. 1224, no. 118]

Dari Hudzaifah, ia berkata : Didatangkan kepada Allah seorang hamba diantara hamba-hamba-Nya yang Allah telah memberinya harta yang banyak. Kemudian Dia bertanya kepadanya, “Apa yang telah kamu lakukan di dunia ?”. Rawi berkata (lalu Nabi SAW membaca ayat yang artinya “Dan mereka tidak dapat menyembunyikan (dari Allah) sesuatu kejadian pun” [QS. An-Nisaa’ : 42]. Lalu orang tersebut menjawab, “Wahai Tuhanku, Engkau telah memberi harta kepadaku. Dahulu saya berjual beli dengan orang banyak. Maka diantara kebiasaanku ialah berlaku pemaaf, mudah dan lapang. Saya terima dengan baik orang yang membayar dan saya beri tambahan waktu kepada orang yang kesulitan dalam membayar hutang”. Maka Allah berfirman, “Aku lebih berhaq kepada yang demikian itu dari pada kamu”. Lalu Allah berfirman kepada para malaikat, “(Hai para malaikat), berilah kemudahan kepada hamba-Ku ini !”. Kemudian ‘Uqbah bin ‘Amir Al-Juhaniy dan Abu Mas’ud Al-Anshariy berkata, “Demikian itulah kami mendengarnya dari mulut Rasulullah SAW”. [HR. Muslim juz 3, hal. 1195, no. 29]

Dari ‘Abdullah bin Ka’ab bin Maalik, dari ayahnya, bahwasanya ia (Ka’ab bin Maalik) di jaman Rasulullah SAW pernah menagih hutang kepada Ibnu Abi Hadrad di masjid dan suara mereka keras sehingga terdengar oleh Rasulullah SAW dari rumah beliau. Lalu Rasulullah SAW bergegas kepada mereka, dan beliau membuka tirai kamarnya, lalu memanggil Ka’ab bin Maalik. Beliau bersabda, “Hai Ka’ab”. Ka’ab menjawab, “Labbaik, ya Rasulullah”. Kemudian beliau berisyarat dengan tangannya, “Ikhlashkanlah separoh dari hutangmu”. Ka’ab menjawab, “Baiklah, aku laksanakan ya Rasulullah”. Rasulullah SAW bersabda (kepada Ibnu Abi Hadrad), “Berdirilah dan bayarlah hutangmu”. [HR. Muslim juz 3, hal. 1192, no. 20]

Dari Abu Hurairah, ia berkata : Dahulu Rasulullah SAW berhutang kepada seorang laki-laki, lalu dia datang kepada Nabi SAW untuk menagih hutang dengan sikap yang kasar. Maka para shahabat merasa tidak suka dengan perilaku orang tersebut. Kemudian Nabi SAW bersabda kepada para shahabat, “Biarkanlah dia, karena yang punya haq itu bebas bicara”. Kemudian Rasulullah SAW bersabda kepada para shahabat, “Belikanlah untuknya unta yang umurnya sama dengan yang aku pinjam dulu, lalu berikanlah kepadanya !”. Kemudian para shahabat berkata, “Ya Rasulullah, kami tidak mendapati unta kecuali yang umurnya lebih tua dan lebih bagus daripada yang dipinjam dulu”. Beliau SAW bersabda, “Belilah unta itu, lalu berikanlah kepadanya, karena dari sebaik-baik kalian atau sebaik-baik kalian adalah orang yang paling baik diantara kalian dalam mengembalikan hutangnya”. [HR. Muslim juz 3, hal. 1225, no. 120]

Dari Abu Hurairah RA, dari Nabi SAW, beliau bersabda, “Menunda-nundanya orang yang punya (untuk membayar hutang) adalah kedhaliman. Dan barangsiapa diantara kalian dibawa kepada orang yang punya harta maka hendaklah mengikut”. [HR. Bukhari juz 3, hal. 55]

Dari Abu Hurairah, bahwasanya Rasulullah SAW bersabda, “Menundanundanya orang yang punya (untuk membayar hutang) adalah kedhaliman. Dan apabila seseorang diantara kalian dibawa kepada orang yang punya harta, maka hendaklah mengikut”. [HR. Muslim juz 3, hal. 1197, no. 33] Keterangan : Jika seorang A berhutang kepada B, kemudian A membuat kesepakatan dengan C untuk membayar hutangnya, maka hendaklah si B mau menerima pengalihan hutang tersebut. Pengalihan hutang si A kepada si C ini dalam istilah fiqh disebut “Hawaalah”.

Dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik. [QS. Al-Baqarah : 195]

Dari Jabir bin ‘Abdullah RA bahwasanya Rasulullah SAW bersabda, “Allah menyayangi kepada orang yang mudah apabila menjual, mudah apabila membeli, dan mudah apabila menagih hutang”. [HR. Bukhari juz 3, hal. 9]

Dari Jabir, ia berkata, Rasulullah SAW bersabda, “Allah mengampuni orang sebelum kalian karena dia mudah apabila menjual, mudah apabila membeli, dan mudah apabila menagih hutang”. [HR. Tirmidzi juz 2, hal. 390, no. 1335, ini hadits gharib shahih hasan]

Dari ‘Utsman bin ‘Affaan, ia berkata : Rasulullah SAW bersabda, “Allah ‘Azza wa Jalla memasukkan surga bagi orang yang mudah dalam jual beli dan mudah dalam mengembalikan hutang dan menagih hutang”. [HR. Nasaaiy juz 7, hal. 318]

Dari Abu Hurairah RA, bahwasanya Rasulullah SAW bersabda, “Sesungguhnya Allah cinta kepada orang yang mudah dalam menjual, mudah dalam membeli dan mudah dalam mengembalikan hutang”. [HR. Hakim dalam Al-Mustadrak juz 2, hal. 64, no. 2338, dan ia berkata : Ini hadits shahih sanadnya, tetapi Bukhari dan Muslim tidak meriwayatkannya]

Dari ‘Uqbah bin ‘Amir, ia berkata : Saya mendengar Rasulullah SAW bersabda, “Orang Islam adalah saudara orang Islam yang lain. Tidak halal bagi orang Islam menjual suatu barang yang ada cacatnya pada saudaranya kecuali dengan menerangkan cacatnya”. [HR. Ibnu Majah juz 2, hal. 755, no. 2246]

 Dari Ibnu ‘Umar, dari Nabi SAW, beliau bersabda, “Janganlah seseorang menawar tawaran saudaranya, dan janganlah meminang wanita yang dalam pinangan saudaranya, kecuali saudaranya itu telah mengijinkannya”. [HR. Muslim juz 3, hal. 1154, no. 8]

Dari Hakim bin Hizam, dari Nabi SAW, beliau bersabda, “Penjual dan pembeli diperbolehkan memilih (melanjutkan atau membathalkan jual beli itu) selama belum berpisah. Maka jika keduanya berlaku jujur dan menjelaskan (keadaan dagangannya), maka jual beli itu akan diberkahi. Dan apabila keduanya berbohong dan menyembunyikan (menutupi), maka akan hilang berkahnya”. [HR. Muslim juz 3, hal. 1164, no. 47]

Dari Ibnu ‘Abbas, ia berkata : Rasulullah SAW bersabda, “Berlaku mudahlah, niscaya kamu diberi kemudahan”. [HR. Ahmad juz 1, hal. 535, no. 2233]

Dan jika (orang yang berhutang itu) dalam kesukaran, maka berilah tangguh sampai dia berkelapangan. Dan menyedeqahkan (sebagian atau semua hutang), itu lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui. [QS. Al-Baqarah : 280]

Dari ‘Abdullah bin ‘Amr, ia berkata : Rasulullah SAW bersabda, “Ada seseorang masuk surga dikarenakan kemudahannya dalam mengembalikan hutang dan dalam menagih hutang”. [HR. Ahmad juz 2, hal. 662, no. 6981]

Demikianlah aturan hutang piutang dalam ajaran islam , walau yang memberikan hutang dapat memberikan keringanan tapi juga perlu di sadari bagi pengutang untuk bisa tanggung jawab akan apa yang sudah di lakukan sendiri, tidak boleh mentang-mentang karena ada dalil hutang lunas jika yang ngutangin memberi kata lunas walau belum di bayar.

Baca Selanjutnya Bahayanya Jika Meninggal Masih Punya Hutang >>
Komentar

Tampilkan

Komputer

+