-->






Iklan

Jiwa Orang Mukmin Tertahan Jika Mempunyai Hutang (Bahayanya orang Mati masih mempunyai hutang)

Pada kesempatan ini saya akan melanjutkan ajaran agama islam perihal aturan hal Hutang piutang , kalau sebelumnya saya sudah menulis tentang Dalil Hutang piutang dalam ajaran agama islam , dan kali ini saya akan membahas Bahayanya jika orang mati masing mempunyai hutang.

hutang harus dibayar

Pada zaman kehidupan rasullulah nabi besar muhamad SAW selalu menanyakan hutang kepada ahli warisnya jika ada orang yang meninggal , karena nabi muhamad bersabda barang siapa yang meninggal masih mempunyai hutang maka jiwanya masih tertahan/tergantung.

Oleh sebab itu mari kawan-kawan semua kita terus belajar memahami aturan / dalil agama islam untuk kelangsungan hidup yang di berkahi ALLAH SWT.

Dibawah ini kami berikan rangkuman dalil maupun sabda dan riwayat dari sahabat-sahabat rasullulah , silahkan simak satu persatu sehingga kita bisa paham betul akan hal utang piutang

Dari ‘Abdullah bin ‘Amr bin Al-’Ash, bahwasanya Rasulullah SAW bersabda, “Diampuni semua dosa orang yang mati syahid, kecuali hutang”. [HR. Muslim juz 3, hal. 1502, no. 119]

Dari Abu Hurairah, dari Nabi SAW, beliau bersabda, “Jiwa orang mukmin itu tergantung (tertahan) dengan hutangnya sehingga hutang itu dibayar”. [HR. Tirmidzi, dan ia berkata, “Ini hadits Hasan”, juz 2, hal. 271, no. 1085]

Dari Abu Hurairah bahwasanya Rasulullah SAW bersabda, “Jiwa orang mukmin itu tergantung (tertahan) selama dia mempunyai tanggungan hutang”. [HR. Ibnu Hibban juz 7, hal. 331, no. 3061]

Dari Abu Hurairah RA, dari Nabi SAW, beliau bersabda, “Barangsiapa mengambil (berhutang) harta manusia, sedang dia ingin mengembalikannya, maka Allah akan mengembalikannya. Dan barangsiapa mengambil (berhutang), sedang dia ingin membinasakannya (tidak ingin mengembalikannya), maka Allah akan membinasakan padanya”. [HR. Bukhari juz 3, hal. 82]

dari Ibnu Umar, ia berkata : Rasulullah SAW bersabda, “Barangsiapa mati masih mempunyai tanggungan hutang satu dinar atau satu dirham, maka akan dibayarkan dari kebaikan-kebaikannya, karena disana tidak berlaku dinar dan tidak pula dirham”. [HR. Ibnu Majah juz 2, hal. 807, no. 2414]

Dari ‘Uqbah bin ‘Amir Al-Juhaniy, bahwasanya dia berkata : Saya mendengar Rasulullah SAW bersabda kepada para shahabatnya, “Janganlah kalian membinasakan diri kalian”. Shahabat bertanya, “Ya Rasulullah, dengan apa kami membinasakan diri kami ?”. Beliau menjawab, “Dengan hutang”. [HR. Hakim dalam Al-Mustadrak juz 2, hal. 31, no. 2216, ini hadits shahih sanadnya tetapi Bukhari dan Muslim tidak meriwayatkannya].

Dari ‘Abdullah bin Abu Qatadah dari Abu Qatadah bahwasanya dia mendengarnya ia menceritakan dari Rasulullah SAW, sesungguhnya beliau berdiri diantara para shahabatnya memberi nasehat kepada mereka. “Sesungguhnya jihad fii sabiilillaah dan iman kepada Allah adalah amalan yang paling utama”. Lalu ada seorang laki-laki berdiri dan bertanya, “Ya Rasulullah, bagaimana pendapat engkau jika saya terbunuh fii sabiilillaah, apakah dosadosa saya terhapus ?”. Rasulullah SAW bersabda, “Ya. Jika kamu terbunuh fii sabiilillaah sedangkan kamu tetap sabar dan ikhlash, maju terus menghadapi musuh tidak melarikan diri”. Kemudian Rasulullah SAW bertanya, “Apa yang kamu tanyakan tadi ?”. Orang tersebut berkata, “Bagaimana pendapat engkau jika saya terbunuh fii sabiilillaah, apakah dosa-dosa saya terhapus ?”. Rasulullah SAW bersabda, “Ya, jika kamu tetap sabar dan ikhlash, maju terus menghadapi musuh tidak melarikan diri, kecuali hutang. Karena Jibril AS berkata demikian kepadaku”. [HR. Muslim juz 3, hal. 1501, no. 117]

Dari Wahb bin Kaisan, dari Jabir bin ‘Abdullah RA ia menceritakan kepadanya bahwa ayahnya meninggal dunia dan masih punya hutang (kurma) tiga puluh wasaq kepada orang Yahudi (1 wasaq = 60 sha’. 1 sha’ = 3 ltr), lalu Jabir minta kepada orang Yahudi itu agar hutang tersebut ditangguhkan, tetapi orang Yahudi itu tidak mau. Kemudian Jabir menceritakan hal itu kepada Rasulullah SAW agar beliau menolongnya. Maka Rasulullah SAW datang kepada orang Yahudi itu agar mau mengambil buah kurma Jabir yang ada dikebunnya untuk membayar hutangnya, tetapi ia menolaknya (karena terlihat hanya sedikit).

Lalu Rasulullah SAW masuk ke kebun kurma itu, beliau berjalan mengelilinginya, kemudian bersabda kepada Jabir, “Petiklah dan bayarkanlah untuknya”. Setelah Rasulullah SAW pulang, Jabir pun memetiknya. Lalu dibayarnyalah hutangnya tiga puluh wasaq itu, dan masih ada kelebihan tujuh belas wasaq. Lalu Jabir datang kepada Rasulullah SAW untuk memberitahukan apa yang telah terjadi, pada waktu itu beliau sedang shalat ‘Ashar. Maka setelah selesai shalat, ia menceritakan kepada beliau dengan adanya sisa itu. Lalu beliau bersabda, “Ceritakanlah yang demikian itu kepada Ibnul Khaththab”. Lalu Jabir pergi kepada ‘Umar lalu menceritakannya, maka ‘Umar berkata, “Sungguh aku tahu, ketika Rasulullah SAW berjalan-jalan di dalam kebun itu memang beliau berdo'a agar kebun itu diberkahi”. [HR. Bukhari juz 3, hal. 84]

Dari Jabir bin ‘Abdullah RA, ia memberitahukan bahwasanya ayahnya terbunuh mati syahid dalam perang Uhud, padahal ayahnya itu masih mempunyai tanggungan hutang. Lalu orang-orang yang memberinya hutang mendesak menuntut hak mereka. Maka saya menghadap Nabi SAW. Kemudian beliau meminta kepada orang-orang yang memberi hutang itu supaya mau menerima pembayaran hutang tersebut berupa kurma yang ada di kebunku, dan supaya menghalalkan (hutang) ayahku. Namun mereka itu tidak mau menerima yang demikian itu. Maka Nabi SAW tidak membayar mereka dengan kurma di kebunku. Kemudian beliau bersabda, “Kami akan datang kepadamu besok pagi”. Lalu keesokan harinya dan masih pagi-pagi benar, beliau datang kepada kami. Beliau lalu berjalan mengelilingi kebun kurma itu sambil berdoa agar Allah memberikan berkah pada buah kurma tersebut. Kemudian aku pun memetik buahnya, lalu melunasi hutang ayahku kepada mereka. Dan masih ada sisa buah kurma untuk kami. [HR. Bukhari juz 3, hal 84]

Dari Abu Hurairah, bahwasanya dahulu apabila ada orang meninggal yang masih punya tanggungan hutang dibawa kepada Rasulullah SAW, maka beliau bertanya, “Apakah dia meninggalkan sesuatu untuk menyahur hutangnya ?”. Maka jika dijawab bahwa dia meninggalkan sesuatu untuk membayar hutangnya, lalu beliau menshalatkannya. Dan jika tidak begitu, maka beliau bersabda, “Shalatkanlah kawanmu itu !”. Maka setelah Allah membukakan beberapa kemenangan, beliau bersabda, “Aku lebih berhaq terhadap orangorang mukmin daripada diri-diri mereka. Barangsiapa meninggal, sedangkan dia masih mempunyai tanggungan hutang, maka menjadi tanggunganku untuk membayarnya. Dan barangsiapa yang meninggalkan harta, maka untuk ahli warisnya”. [HR. Muslim juz 3, hal. 1237, no. 14]

Demikianlah Kawan-kawan sekelumit pelajaran tentang bahayanya jika meninggal masih punya hutang , semoga kita semua bisa meningkatkan rasa iman dan taqwa di hati kita guna menjalani kehidupan kedepan yang islami bersahaja dan tetap mengutamakan martabat.
Komentar

Tampilkan

Komputer

+